Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alokasi Zakat dari Konsumtif ke Produktif

MA Mannan dalam bukunya Islamic Economics: Theory and Practice menyebutkan, terdapat enam prinsip dalam zakat. Pertama, prinsip keyakinan keagamaan. Kedua prinsip pemerataan dan keadilan.

Ketiga, prinsip produktifitas. Keempat prinsip nalar. Kelima prinsip kebebasan dan keenam prinsip etika serta kewajaran. Keenam prinsip tersebut menurut pemikir muslim India ini merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam. Karena zakat merupakan salah satu implementasi azas keadilan dalam sistem ekonomi Islam.

Ulama fiqh menjelaskan, kata az-zakat merupakan bentuk masdar dari zaka. Maka az-zakat dapat diartikan sebagai berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sedangkan secara istilah, az-zakat didefinisikan sebagai bagian dari sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah swt untuk dikeluarkan kepada para mustahiq untuk membersihkan harta serta diri para muzakki.

Zakat termasuk rukun (pilar) Islam ke tiga setelah syahadat dan shalat. Ini artinya posisi zakat sangat penting dalam Islam. Ayat-ayat yang menerangkan zakat selalu terkait dengan ayat shalat. Tak kurang dari 82 ayat yang menyandingkan perintah zakat dengan perintah menunaikan shalat.

Sedangkan tujuan zakat secara luas, untuk menciptakan keadilan sosial ekonomi. Di mana sebagian harta ditransfer secara benar (haq) dari yang memiliki kelebihan kepada orang-orang yang kekurangan dengan kadar serta alokasi yang telah ditentukan. Eksesnya diharapkan mampu memberi stimulus tehadap kemajuan ekonomi.

Seberapa penting zakat untuk stimulasi perekonomian kaum muslimin? Salah satu jawabannya, tergambar dengan sikap tegas Khalifah Abu Bakar Assidiq (12 H/633 M) yang memerangi orang munafiq menolak berzakat. Orang yang menolak berzakat dikhukumi sebagai orang yang ingkar terhadap kewajiban agama sehingga harus diperangi.

Sedangkan prestasi gemilang pengelolaan zakat dalam sejerah, tercatat pada masa pemerintahaan Umar Bin Abdul Aziz. Ia khalifah ke-8 Bani Umayyah yang memerintah pada tahun 717-720 M. Salah satu kebijakan dalam pengelolaan zakat adalah subsidi silang yang secara langsung dirasakan dampaknya bagi pertumbuhan ekonomi.

Zakat dikelola melalui lembaga pemerintah secara jujur dan disalurkan bagi masyarakat ekonomi rendah dan kemudian dijadikan modal usaha produktif yang mampu mendorong stimulus pertumbuhan ekonomi baik makro maupun mikro. Peran pemerintah dalam pengelolaan zakat pada masa Umar Bin Abdul Aziz ini sangat dominan.

Informasi sejarah tersebut semestinya dijadikan tonggak awal bagaimana mengelola zakat di masa kini. Sehingga zakat akan semakin berdaya guna dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski tak dapat dipungkiri, persoalan yang dihadapi pengelola zakat saat sekarang akan lebih rumit dan konpleks ketimbang masa lalu.

Potensi Zakat
Potensi zakat mal di Indonesia berdasarkan estimasi yang dikeluarkan PIRAC Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) pada tahun 2007 sekitar Rp9,09 triliun. Seperti dikutif Antara online, jumlah tersebut berdasarkan asumsi sebanyak 29,065 juta keluarga sejahtera yang membayarkan zakat rata-rata Rp684.550 per tahun. Perkiraan ini setelah PIRAC mengadakan survai di 10 kota besar di tanah air. Sedangkan menurut perhitungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) potensi zakat di Indonesia pada tahun 2009 sebesar Rp19 triliun.

Selanjutnya potensi zakat mal di Jawa Barat seperti dijelaskan Ketua Badan Pelaksana (BP) BAZ Jabar KH Surjani Ichsan (Pikiran Rakyat, 20/01/09) mencapai Rp75 miliar per buan. Angka tersebut berdasarkan asumsi, jika 7,5 juta kaum kaya berzakat Rp10.000 per bulan. Sedangkan untuk Kota Tasikmalaya –meski belum ada penelitian akurat— potensi zakat dilaporkan sebesar Rp6 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan jumlah penduduk sebelum dimekarkan menjadi kota dan kabupaten. Dari potensi itu baru terserap melalui Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Tasikmalaya Rp85,6 juta tahun 2007 dan Rp145 juta pada tahn 2008.


PEROLEHEN ZAKAT DI JAWA BARAT
Potensi
No Tahun 2006 Tahun 2007 Tahun 2008
1 Baznas Rp770 M Rp930 M Rp19 T
2 BAZ Jabar Rp- Rp8M Rp900 M
3 BAZ Kota Tasik Rp85,6 Juta Rp145 Juta Rp6 M
* Diolah dari berbagai sumber

Dilihat dari persentase potensi serta penerimaan zakat, nampaknya zakat masih belum terserap maksimal. Akan tetapi, mengambil kesimpulan kaum muslimin tak membayarkan zakat mal bukan hal yang tepat. Mengingat tak sedikit kaum muslimin menunaikan zakat langsung didistribusikan kepada masyarakat di lingkungan masing-masing dan tidak tercatat di pengelola zakat. Misalnya mereka menyalurkan kepada jamaah pengajian majelis taklim yang mereka bina. Berdasarkan penelitian PIRAC, kesadaran berzakat kaum muslimin Indonesia setiap tahunnya meningkat, dari 49,8 persen pada 2004 menjadi 55 persen pada tahun 2007.

Namun demikian, ada baiknya pengelolaan serta distribusi zakat diserahkan kepada amil. Ini berdasarkan argumen: pertama, amil (baik BAZ atau LAZ) sudah memiliki proram yang terencana baik dalam penghimpunan maupun distribusi zakat termasuk persentase berapa alokasi distribusi konsumtif maupun distribusi produktif. Mereka umumnya sudah memiliki databese muzakki maupun mustahiq.

Kedua, berzakat melalui amil memudahkan distribusi bagi muzaki. Muzaki tidak akan repot-repot mencari mustahiq. Mereka juga tidak lagi terbebani dengan biaya distribusi. Kejadian di Pasuruan tahun 2008, pembagian zakat menewaskan 21 pangantre harus menjadi pelajaran. Bahwa niat baik saja tak cukup dalam beramal baik. Perlu dibarengi dengan manajemen distribusi zakat secara profesional.

Ketiga, dari segi legalitas, amil zakat seperti Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) sudah sedemikian kuat. Lembaga tersebut dipayungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat. Meskipun memang, beberapa kalangan menilai, UU zakat ini belum tegas karena tidak mencantumkan sanksi bagi para muzaki yang tidak menunaikan zakat.

Klausul sanksi hanya tercantum bagi pengelola zakat yang melakukan penyimpangan pencatatan dana zakat. Sehingga UU tersebut terkesan tak lebih sebatas imbauan berzakat tetapi tidak memiliki kekuatan memaksa. Kelemahan lain dari UU Zakat belum singkron dengan undang-undang wajib pajak. Akibatnya, para wajib pajak -meski sudah mengeluarkan zakat- mereka masih wajib bayar pajak.

Ke depan, perlu penegasan serta sinkronisasi dengan regulasi yang berlaku. Misalnya, dalam UU Zakat ditambah klausul, para pengemplang zakat sama dengan orang yang tidak membayar pajak dan mereka terkena ancaman tindak pidana korupsi. Penyelesaiannyapun harus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian atau kejaksaan.

Mengurangi Angka Kemiskinan
Berdasarkan data BPS, jumlah masyarakat miskin di tanah air mencapai 35 juta jiwa. Meski diklaim pemerintah terdapat penurunan angka, namun upaya mengurangi angka kemiskinan masih harus berlanjut. Maka melihat besarnya potensi zakat yang dipaparkan di atas, sudah saatnya zakat dikelola untuk kegiatan yang lebih produktif. Bukan hal yang mustahil, dari zakat ini akan mampu memberi solusi mengurangi angka kemiskinan secara signifikan.

Namun memang, selama ini, para amilin zakat lebih banyak mengalokasikan dana zakat untuk ”habis pakai” seperti sumbangan jompo atau pembagian sembako. Kalau manajemen seperti itu terus berlanjut, samahalnya dengan para pengumpul zakat ”konvensional”. Bedanya, jika amilin di masjid-masjid itu mendistribusikan kepada masyarakat di sekitar masjid, para amilin yang kesannya lebih profesional dan modern ini menyalurkannya ke daerah yang lebih jauh dan dalam bentuk barang berbeda.

Itu bukan tidak bermanfaat atau salah secara teks ilmu fiqh. Tetapi alangkah baiknya jika persentase untuk kegiatan produktif juga mendapat prioritas. Seperti untuk pinjaman modal pelaku usaha kecil mikro, Pedagang Kaki Lima (PKL). Adapun pelaksanaannya, bisa bekerja dengan lembaga keuangan mikro syariah seperti BMT, bank syariah juga dinas terkait pemberdayaan UKM di sebuah daerah.

Di Kota Tasikmalaya misalnya, saat ini, dana pinjaman Kredit Usaha Kecil Mikro (KUKM) dari Dinas Koperasi dan UKM diperolah dari bank-bank konvensional. Padahal jika amilin baik BAZ maupun LAZ menawarkan kerjasama dalam penyaluran modal bagi UKM –meskipun sedikit— itu akan menambah ragamnya sumber modal bagi pelaku UKM. Teknisnya, jika para pelaku UKM mengajukan pinjaman kepada dinas Kopersi dan UKM, pihak dinas mengajukan kembali kepada lembaga pengelola zakat. Sedangkan lembaga yang digunakan untuk distribusi, BMT atau lembaga keuangan syariah yang telah menjadi mitra lembaga zakat.

Segitiga kemitraan ini, selain meningkatkan profesionalitas kerja, juga akan meringankan pekerjaan amilin. Amilin tidak terlalu direpotkan dengan pecatatan cicilan pengembalian dana produktif karena sudah diurus oleh BMT atau lembaga keuangan syariah.

Demikian juga dalam hal pembinaan usaha pelaku UKM akan lebih efektif karena sudah diserahkan kepada instansi Dinas Koperasi dan UKM. Dengan asumsi bahwa, dinas terkait pemberdayaan UKM sudah jauh berpengalaman dalam pembinaan UKM karena didukung SDM serta sarana penunjang lainnya. Wallohualam. (*)

Artikel ini sebagai juara 3 dalam lomba karya tulis yang diadakan oleh BAZ Kata Tasikmalaya Februari 2009.

Posting Komentar untuk "Alokasi Zakat dari Konsumtif ke Produktif"