Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Raport Pemerintah Kota Tasikmalaya

Tahukah anda bahwa yang harus memiliki rapor bukan hanya anak sekolah. Pemerintah pun, tak terkecuali Pemerintah Kota Tasikmalaya, juga harus memiliki rapor. Kalau buat anak sekolah rapor itu namanya buku laporan hasil belajar.

Sedangkan buat pemerintah, laporan itu disebut dengan laporan kinerja (performance report). Sama, nilainya bisa merah, bisa juga hitam atau biru. Merah untuk pemerintah yang berkinerja buruk. Hitam untuk yang berkinerja baik.

Berdasarkan regulasi yang ada, kita mengenal setidaknya ada 6 macam buku laporan kinerja pemerintah. Ada laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD); laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ); informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (ILPPD); laporan kinerja instansi pemerintah (LAKIP); laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD); dan laporan realisasi semester pertama APBD (LRSP APBD) dan prognosis semester II. Ketiga jenis laporan yang pertama diatur di dalam PP Nomor 3/2007.

LKPD dan LRSPA dan Prognosis Semester II diatur di dalam PP Nomor 58/2005. Sedangkan LAKIP didasarkan pada Inpres Nomor 7/1999 dan Permen PAN Nomor 29/2010. LRSPA dan Prognosis Semester II dibuat oleh pemerintah daerah, ditujukan kepada DPRD, dalam kerangka mengevaluasi kemajuan capaian kegiatan dan realisasi anggaran tengah tahun pertama pada tahun berjalan serta membuat prakiraan maju (prognosis) atas apa yang akan dilakukan/direncanakan pada tengah tahun kedua.

Adapun LKPD, secara khusus dibuat oleh pemerintah daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). LKPD sekurang-kurangnya memuat tentang laporan realisasi APBD (LRA), neraca, laporan arus kas (LAK), catatan atas laporan keuangan (CaLK), dan dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan-perusahaan daerah (badan usaha milik daerah, BUMD). Dalam konteks LKPD ini BPK (sebagai auditor negara) akan memberikan penilaian atau predikat kepada pemerintahan daerah berupa: wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), tidak wajar, atau disclaimer.

Sedangkan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodic.

LAKIP ini dibuat oleh pemerintah daerah kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen-PAN) lebih merupakan instrument evaluasi kinerja organisasi (instansi pemerintah dan aparaturnya).
Dari segi isi dan substansi sesungguhnya banyak memiliki aspek kesamaan. Namun, dari segi tujuan dan penggunanya, keenam buku rapor tersebut memang berbeda.

Sebagaimana diatur di dalam PP Nomor 3/2007, pasal 2, LPPD dibuat untuk kepentingan pemerintah pusat. Substansinya mencakup laporan penyelenggaraan: (a) urusan desentralisasi; (b) tugas pembantuan; dan (c) tugas umum pemerintahan.

Yang dimaksud dengan penyelenggaraan urusan desentralisasi adalah mencakup urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib itu hamper mencakup segala aspek kehidupan. Di dalam pasal 3 disebutkan bahwa urusan wajib itu meliputi 27 bidang berikut ini:
a.    pendidikan;
b.    kesehatan;
c.    lingkungan hidup;
d.    pekerjaan umum;
e.    penataan ruang;
f.    pereneanaan pembangunan;
g.    perumahan;
h.    kepemudaan dan olahraga;
i.    penanaman modal;
j.    koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k.    kependudukan dan catatan sipil;
l.    ketenagakerjaan;
m.    ketahanan pangan;
n.    pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
o.    keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p.    perhubungan;
q.    komunikasi dan informatika;
r.    pertanahan;
s.    kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t.    otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat
u.    daerah, kepegawaian, dan persandian;
v.    pemberdayaan masyarakat dan desa;
w.    sosial;
x.    kebudayaan;
y.    statistik;
z.    kearsipan; dan
aa.    perpustakaan.

Adapun urusan pilihan meliputi 8 bidang berikut:
a.    kelautan dan perikanan;
b.    pertanian;
c.    kehutanan;
d.    energi dan sumber daya mineral;
e.    pariwisata;
f.    industri;
g.    perdagangan; dan
h.    ketransmigrasian.

Materi LPPD urusan desentralisasi meliputi:
a.    Ringkasan RKPD, kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan.

b.    Penyelenggaraan urusan wajib yang mencakup:
1.    Prioritas urusan wajib;
2.    Program dan kegiatan;
3.    Tingkat pencapaian standar pelayanan minimal;
4.    Satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan wajib;
5.    Jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan, jumlah pejabat struktural dan fungsional;
6.    Alokasi dan realisasi anggaran;
7.    Sarana dan prasarana yang digunakan;
8.    Proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
9.    Permasalahan dan solusi; dan
10.    Hal lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan.

c.    Penyelenggaraan urusan pilihan yang mencakup:
1.    Prioritas urusan pilihan;
2.    Program dan kegiatan;
3.    Satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pilihan;
4.    Jumlah pegawai, kua1iflkasi pendidikan, pangkat dan golongan, jumlah
d.    pejabat struktural dan fungsional;
5.    Alokasi dan realisasi anggaran;
6.    Sarana dan prasarana yang digunakan;
7.    Proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
8.    Permasalahan dan solusi; dan
9.    Hal lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan.

LPPD, baik akhir tahun maupun akhir masa jabatan, disusun berdasarkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan LPPD itulah pemerintah pusat melakukan evaluasi dan memberikan penilaian kinerja terhadap pemerintah daerah.

Adapun LKPJ, baik yang akhir tahun (tahunan) maupun akhir masa jabatan (lima tahunan), sebagaimana diatur di dalam pasal 15, melaporkan penyelenggaraan pemerintahan yang berkenaan dengan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan.

LKPJ disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Artinya, LKPJ merupakan laporan yang menjelaskan tingkat kesesuaian antara rencana dan realisasi. Apakah program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan apa yang direncanakan atau tidak.

LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sedangkan, LKPJ akhir masa jabatan disampaikan kepada DPRD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhirnya masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila penyampaian LKPJ akhir masa jabatan waktunya bersamaan dengan LKPJ akhir tahun anggaran atau berjarak 1 (satu) bulan, maka penyampaian LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan bersama dengan LKPJ akhir masa jabatan.

Dalam pasal 18 diatur bahwa LKPJ sekurang-kurangnya menjelaskan tentang 5 hal berikut:
1.    arah kebijakan umum pemerintah daerah;
2.    pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah;
3.    penyelenggaraan urusan desentralisasi;
4.    penyelenggaraan tugas pembantuan; dan
5.    penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

Arah kebijakan umum pemerintah daerah memuat visi, misi, strategi, kebijakan, dan prioritas daerah. Hal ini merupakan penjabaran dari visi dan misi yang telah ditetapkan di dalam RPJMD. Adapun pengelolaan keuangan daerah harus menjelaskan tentang pengelolaan pendapatan daerah meliputi yang meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi, target dan realisasi pendapatan asli daerah, permasalahan dan solusi; serta pengelolaan belanja daerah yang mencakup kebijakan umum anggaran (KUA), target dan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, permasalahan dan solusi.

LKPJ akhir masa jabatan kepala daerah merupakan ringkasan laporan (LKPJ) tahun-tahun sebelumnya ditambah dengan LKPJ sisa masa jabatan yang belum dilaporkan. Dengan LKPJ akhir masa jabatan kepala daerah ini mempermudah bagi evaluator untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pimpinan daerah dalam menjalankan roda pemerintahan selama lima tahun. Kita semua dapat dengan mudah melihat apakah RPJMD yang telah ditetapkan pada awal masa jabatan pimpinan daerah telah dilaksanakan atau belum dan seberapa tingkat atau persentase ketercapaiannya.

Selain LPPD dan LKPJ, kepala daerah juga wajib membuat dan memberikan Informasi LPPD (ILPPD) kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau media elektronik. ILPPD pada dasarnya merupakan ringkasan dari LPPD saja. Hal itu ditegaskan dalam pasal 27. Dan, ILPPD kepada masyarakat tersebut disampaikan bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat memberi tanggapan atas ILPPD dimaksud sebagai umpan balik (feed back) bagi pemerintah dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan. (Sumber : Majalah Prioritas Bapeda Kota Tasikmalaya)