Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kesadaran Konsumen Akan Haknya Masih Kurang

EKONOMI KREATIF – Kesadaran konsumen akan pentingnya mengetahui keamanan produk yang dibutuhkan khususnya jenis makanan yang dijual di pasar-pasar baik pasar moderen amupun pasar tradisional masih rendah. Banyak konsumen cukup mempercayakannya kepada pihak penjual atau pedagang.

Padahal untuk menjaga keamanan konsumen, pemerintah termasuk dalam hal ini badan  pemeriksaan Obat dan Makanan BPOM telah mengatur sedemikian rupa persyaratan-persyaratan terhadap setiap produk yang dijual dipasaran yang salahsatunya adalah pelabelan. Pelabelan yang dimaksud seperti, masa kadaluarsa (Exspayer), berat neto (timbangan), pencantuman nama distributor perusahaan, ijin BPOM, kede ML dan DL, label halal dan yang lainnya.

Dari beberapakali hasil pemantauan, barang-barang yang tidak masuk kiteria diatas selalu saja atau masih ada dijual dipasaran termasuk dipasar-pasar yang ada di Kota Tasikmalaya walaupun jumlahnya relatif sedikit,” Odang Saefudin salah seorang pejabat di Kota Tasikmalaya.

Odang mengatakan, Dalam sidak yang dilaksanakan kemarin lebih dikhususkan terhadap sejumlah barang agar memiliki kode ML dalam kemasaannya yang berarti barang luar yang telah menjalani pemeriksaan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kemudian dalam kemasan juga selain dilengkapi bahasa asalnya produk tersebut, juga harus dilengkapi dengan bahasa dimana produk tersebut akan dipasarkan.

“Kalau tanda dalam kemasan MD berarti produk dalam negeri dan kalau ada kode ML itu kode produk luar negeri, kode tersebut diberikan oleh BPOM yang menyatakan kelayakan produk untuk dijual. Kode itu juga harus tertera dalam kemasannya, tidak boleh ditempel. Kemudian persyaratan lainnya adalah harus ada bahasa Indonesianya, sehingga masyarakat yang membeli mengerti makanan tersebut,” papar Odang.

Lebih lanjut ujar odang, serbuan produk makanan dari luar negeri ke Tasikmalaya saat ini jumlahnya cukup banyak baik yang dijual di pasar modern ataupun pasar tradisional. “Kalau di pasar modern mungkin seleksinya lebih ketat, akan tetapi kalau masuk ke pasar tradisional mungkin akan kurang terkontrol. Makanya sidak kali ini-pun kami lakukan secara intensif dengan dua tim, yakni ke pasar modern dan pasar tradisional,” imbuhnya.

Dari hasil sidak yang dilakukan Diskoperindag dengan melibatkan Dinas kesehatan, badan meteorologi, bidang ekonomi, bidang hukum Satpol PP dan beberapa LSM yang tergabung dalam perlindungan konsumen Kota Tasik tersebut, secara umum tidak menemukan adanya produk makanan luar negeri yang kebanyakan berasal dari China, Malaysia, dan Singapura yang tidak memenuhi persyaratan penjualan.

"Secara umum barang-barang yang dijual dipasaran yang ada di Kota Tasik relatif aman untuk konsumen, jelas Odang.

Adapun pada sidak kali ini kami hanya menemukan produk yang labelnya ditempel atau tidak menyatu dengan kemasan. Nah untuk produk seperti itu pihak penjual disarankan untuk menarik sementara barang tersebut dan mengkompirmasikannya ke pihak distributor," imbuhnya.

Sementara itu Mimin (32)  salah seorang konsumen warga mangkubumi Kota Tasikmalaya ketika ditanya Priangan saat belanja disalahsatu supermarket di Kota Tasik mengaku, setiap kali belanja ia tak pernah memeriksa label yang tertera pada barang yang dibelinya."Sayahmah percaya aja ke pedagang, tak mungkin kan pedagang menjual barang yang sudah tidak layak," ujar Mimin.(*)


1 komentar untuk "Kesadaran Konsumen Akan Haknya Masih Kurang "

Debi 10 April 2019 pukul 16.08 Hapus Komentar
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.