Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mutasi Pejabat Luar Biasa

Kamis, (5/2) Wali Kota Tasikmalaya melalui wakil wali kota melantik pejabat yang dirotasi dan mutasi. Mutasi ini pertama kali dilakukan oleh kepemimpinan Syarif Hidayat-Dede Sudrajat (Syadarajat) mengawali kinerja dalam 100 hari pascapelantikan 14 Desember 2007. Seperti dalam mutasi sebelumnya, terjadi pro dan kontra. Pejabat yang pro karena merasa dirinya mendapat posisi lebih bagus dari jabatan sebelumnya. Sedangkan yang kontra karena pejabat bersangkutan merasa jabatan yang dibebankan pada pundaknya ini lebih buruk dari sebelumnya. Pro kontra pun terus berlanjut bahkan mengundang polemik. Yang satu mengatakan adil dan yang lain mengatakan kurang adil bahkan merasa didzalimi. Namun ada yang berani terang-terangan ada juga yang diam-diam dalam hati.
Yang mengejutkan, mantan kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Tawang berencana class action karena tidak puas dengan jabatan barunya itu. Meskipun dia beralasan, jabatan yang diemban saat ini kurang sesuai dengan latar belakang pendidikan dia. Demikian juga, selama ini dia berkiprah pada instansi pendidikan termasuk jabatan yang diembannya. Rencana class action akan menggandeng PGRI Kota Tasikmalaya. Namun sebelumnya, PGRI akan meminta klarifikasi kepada wali kota juga Baperjakat.
Kita sering mendengar, mutasi dan rotasi itu hal yang wajar juga sebuah mekanisme di sebuah instansi baik pemerintah atau instansi lain. Demikian juga, pergesaran jabatan sebagai konsekuensi seorang PNS yang bertugas melayani masyarakat di mana pun dia ditempatkan, secara prinsip dia harus siap. Aturan main mutasi sudah jelas, mulai yang tertulis hingga asas kepantasan sebagai bahan pertimbangan. Artinya, secara normatif, penempatan jabatan seseorang itu terkait dengan profesionalitas dan proporsionalitas. Lantas yang jadi pertanyaan, apakah memang pejabat yang menempatkan itu sudah melaksanakan aturan main? Jawabannya bisa ia bisa tidak.
Dikatakan ia, bila bertanya kepada orang yang merasa puas dengan jabatan yang kini diembannnya. Sedangkan orang yang tidak puas biasanya menuduh, tidak berdasarakan asas profesionalisme serta asas lainnya. Persis polemik dewan dari Fraksi Golkar yang kontra dengan dewan dari fraksi lain yang pro atau tidak bersikap atas mutasi kali ini.
Namun bila bertanya kepada pejabat yang diberi wewenang dan punya hak atas mutasi atau rotasi, akan menjawab, penempatan jabatan seseorang bukan berdasarkan pilih kasih. Semua berdasarkan kepentingan bersama serta aturan yang berlaku dan jauh-jauh dari kepentingan politik.
Namun rasanya, penempatan seorang pejabat di luar kepentingan politis sama sekali tidak mungkin. Apapun tujuan seseorang pasti memerlukan strategi dan politik tertentu. Seorang kepala daerah dalam mencapai visi dan misinya akan menjalankan strategi-strategi yang didorong oleh team work. Bila team work yang satu ke kiri yang satu ke kanan, akan sulit mencapai satu tujuan. Entah tujuannya baik atau buruk.
Dengan gembaran di atas, setiap kebijakan tidak mungkin seratus persen mulus atau disikapi adem ayem. Ada yang pro, kontra dan itu hal wajar dan meski disikapi dengan bijaksana pula. Namun hal ini pula menunjukkan, bahwa mutasi dan rotasi itu bukanlah hal yang biasa. Pepatah mengungkapkan, hal yang luar biasa itu manakala kebiasaan dianggap tak lagi biasa. Apakah respon berlebihan itu bukan sikap yang luar biasa? (*)

1 komentar untuk "Mutasi Pejabat Luar Biasa"

Radar Tasikmlaya 14 Februari 2008 pukul 17.28 Hapus Komentar
Bang ozie begini ceritanya. Mutasi pejabat di lingkungan pemkot tak wajar. banyak kepentingan politis. Kok baladnya Pak Bubun dihabisi. Ya kan. Anda sendiri lebih faham siapa baladnya kang bubun atau Wa Syasrief.