Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keatahui Ini Sebelum Daftar ke BPJS

EKONOMI KREATIF- Asuransi kesehatan sangat perlu bagi setiap orang. Kondisi kesehatan seseorang tidak bisa diprediksi. Setidaknya dengan berasuransi kesehatan, akan memimalisir risiko, terutama untuk meng-cover biaya kesehatan.





Nah sebelum datang ke kantor BPJS untuk menjadi peserta, ada baiknya anda ketahui hal berikut sehingga tidak planga-plongo saat tiba di kantor BPJS. 

  1. Peserta wajib memiliki NIK yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Kartu Keluarga.
  2. Peserta dapat menggunakan KTP non elektronik yang masih berlaku. Sepanjang NIK pada KTP tersebut sama dengan NIK Kartu Keluarga juga ditemukan pada Dukcapil
  3. Peserta dapat mendaftar di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dimana saja, walaupun KTP peserta yang bersangkutan tidak sesuai dengan wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
  4. Peserta dapat memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan alamat domisili terakhir (tidak harus sama dengan alamat pada KTP Peserta).
Harus diketahui juga, Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan BPJS Kesehatan.  Sesuai Peraturan Direksi BPJS Kesehatan, masa berlaku kartu 7 hari, hanya diberlakukan untuk peserta perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I dan II.
Maka harus diperhatikan hal berikut :

  1. Bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta PBI atau bayi baru lahir yang merupakan anak dari Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, yang menjadi Peserta Perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
  2. Peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementrian Sosial dan telah didaftarkan sebagai Peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; atau
  3. Peserta dan bayi baru lahir dari Peserta Perorangan yang tidak mampu dan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III serta menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
Dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan tersebut, disebutkan juga bahwa bayi baru lahir yang didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan, tidak wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun tetap wajib mencantumkan Nomor Kartu Keluarga orang tuanya.

Demikian cara-cara mendaptar ke BPJS untuk mendapat penajimana kesehatan. Apakah anda sudah memiliki BPJS?

1 komentar untuk "Keatahui Ini Sebelum Daftar ke BPJS "

Unknown 13 Januari 2015 pukul 08.45 Hapus Komentar
Maaf saya mau tanya yang dimaksud dengan masa berlaku 7 hari itu apa, mohon penjelasannya,terima kasih