Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Waduh... Pemerintah Bakal Tarik Pajak untuk Bisnis Online

EKONOMI KREATIF – Para pebisnis online siap-siap saja ditarik pajak oleh pemerintah. Pasalnya Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berendana mengenakan pajak bagi setiap transaksi yang dihasilkan dari bisnis online.

Misalnya pebisnis di e-commerce atau over-the-top (OTT) seperti Facebook, Google, dan sejenisnya akan kena pajak ketika melakukan transaksi di layanannya.

"Baru bisa jika berkerjasama dengan Kemenkominfo. Harus membatasi akses masuk youtube, google sehingga harus bentuk badan usaha di sini. Kalau transaksi di sini bayar pajak, kita maunya contoh youtube Indonesia," kata Bambang diberitakan finance.detik, Minggu (1/2/2015)

Bambang menyebutkan siapa pun yang memasang iklan di youtube akan kena pajak 10%. Sekarang mnenurutnya tidak bisa, sebaba siapa yang akan dikenai pajak.

Kemenkominfo katanya akan membuat aturan. Sebab banyak transaksi online saat ini tetapi belum ada aturan khusus termasuk pengenaan pajaknya.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tengah mendiskusikan masalah ini bersama Kementerian Keuangan untuk mematangkan pengenaan pajak transaksi online di Indonesia.

"Nanti tidak hanya e-commerce yang kena pajak, tetapi juga OTT yang model bisnisnya menawarkan slot iklan dan lainnya, asal ada transaksi kita kenakan pajak," ungkap Rudiantara pekan lalu.

Ada dua pendekatan yang akan diambil pemerintah dalam menata bisnis OTT asing di Indonesia, yaitu melalui jalur regulasi dan pendekatan bisnis. Hal itu telah dilakukan oleh Rudiantara sejak ia resmi menjabat sebagai Menkominfo.

"Saya sudah berbicara langsung dengan sejumlah OTT global agar mereka melakukan investasi di Indonesia. Kita tanya mereka butuh apa, kalau masih di dalam wewenang Kementerian Kominfo, akan kita bantu," katanya. (sumber : finance.detik)

Posting Komentar untuk "Waduh... Pemerintah Bakal Tarik Pajak untuk Bisnis Online"