Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rahasia Syarat, Supaya KUR Dikabulkan Bank

EKONOMI KREATIF – Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan kredit yang difasilitasi pemerintah sejak tahun 2008. Salah satu tujuan program KUR tersebut supaya pengusaha kecil menangah atau UKM, bisa mengakses pemodalan dari perbankan.

Selama ini, pengusaha yang sekala UKM dirasakan masih sulit mengakses dana perbankan. Dengan adanya KUR diharapkan, pengusaha kecil bisa mendapat modal yang dialokasikan oleh bank yang mengadakan MoU dengan pemerintahn menyalurkan program KUR tersebut.

Supaya bisa mengakses dana KUR para pengusaha kecil semestinya mengatahui syarat-syarat alokasi KUR. Meskipun program pemerintah, namun tetap alokasi KUR memiliki syarat yang waib dipenuhi. Sebab bagaimanapun, dana tersebut merupakan dana bank atau dana nasabah di bank, di mana bank memiliki kewajiban mengembalikan serta memberi bunga atau bagi hasil kepada para nasabah yang menyimpan danaya.

Jangan sampai dana alokasi KUR macet dan merugikan bank serta nasabah.
Berikut ini perysratan bagi UKM supaya memperoleh dana KUR dari perbankan.
Syarat KUR Mikro
    • Calon debitur adalah individu yang melakukan usaha produktif yang layak
    • Memiliki legalitas yang lengkap :
      • KTP / SIM
      • KK
    • Lama usaha minimal 6 bulan
  • KUR Ritel
    • Calon debitur adalah individu (perorangan / badan hukum), Kelompok, Koperasi yang melakukan usaha produktif yang layak
    • Memiliki legalitas yang lengkap :
      • Individu : KTP / SIM, & KK
      • Kelompok : Surat Pengukuhan dari Instansi terkait atau Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan atau Akte Notaris
      • Koperasi / Badan Usaha Lain : Sesuai ketentuan yang berlaku
    • Lama usaha minimal 6 bulan
    • Perijinan :
      • Plafond kredit s/d Rp. 100 juta : SIUP, TDP & SITU arau Surat Keterangan Usaha dari Lurah/ Kepala Desa
      • Plafond kredit > Rp. 100 juta : Minimal SIUP atau sesuai ketentuan yang berlaku
  • KUR Linkage Program (Executing)
    • Calon debitur adalah BKD, Koperasi Sekunder, KSP/USP, BPR/BPRS, Lembaga Keuangan Non Bank, Kelompok Usaha, LKM diperbolehkan mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan namun tidak sedang menikmati Kredit Program Pemerintah
    • Memiliki legalitas yang lengkap :
      • AD/ART
      • Memliki ijin usaha dari pihak yang berwenang
      • Pengurus aktif
    • Lama usaha minimal 6 bulan
  • KUR Linkage Program (Channelling)
    • Calon debitur adalah :
      • End user, yang tidak sedang menikmati KMK atau KI dan atau Kredit Pemerintah, namun Kredit Konsumtif diperbolehkan
      • Lembaga Linkage, diperbolehkan sedang mendapatkan pembiayaan dari Perbankan maupun Kredit Program Pemerintah
    • Legalitas: end user, sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel

PERSYARATAN KREDIT
  • KUR Mikro
    • Plafond kredit maksimal Rp 20 juta
    • Suku bunga efektif maks 22% per tahun
    • Jangka waktu & jenis kredit :
      • KMK : maksimal 3 tahun
      • KI : maksimal 5 tahun
        Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi
      • KMK : maksimal 6 tahun
      • KI : maksimal 10 tahun
    • Agunan:
      • Pokok         : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank  Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak)
      • Tambahan   : Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana
  • KUR Ritel
    • Plafond kredit > Rp 20 juta s/d Rp 500 juta
    • Suku bunga efektif maks 13 % per tahun
    • Jangka waktu & jenis kredit:
      • KMK : maksimal 3 tahun
      • KI : maksimal 5 tahun
        Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi
      • KMK : maksimal 6 tahun
      • KI : maksimal 10 tahun
    • Agunan :
      • Pokok         : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak)
      • Tambahan   : Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana
  • KUR Linkage Program (Executing)
    • Plafond kredit :
      • Plafond maks Rp. 2 M
      • Pinjaman BKD, KSP/USP, BMT, LKM ke end user maks Rp. 100 juta
    • Jangka waktu & jenis kredit:
      • KMK : maksimal 3 tahun
      • KI : maksimal 5 tahun
        Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi
      • KMK : maksimal 6 tahun
      • KI : maksimal 10 tahun
    • Suku bunga :
      • Lembaga Linkage : Efektif maksimal 13 % per tahun
      • Dari Lembaga Linkage ke UMKM : Efektif maksimal 22 %
    • Agunan :
      • Pokok         : Piutang kepada nasabah
      • Tambahan : sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana
  • KUR Linkage Program (Channelling)
    • Plafond kredit sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel
    • Jangka waktu & jenis kredit:
      • KMK : maksimal 3 tahun
      • KI : maksimal 5 tahun
        Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi
      • KMK : maksimal 6 tahun
      • KI : maksimal 10 tahun
    • Suku bunga : sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel
    • Agunan :
      • Pokok       : Piutang kepada nasabah
      • Tambahan : sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana


1 komentar untuk "Rahasia Syarat, Supaya KUR Dikabulkan Bank "

Yose Suparto 16 April 2019 pukul 15.06 Hapus Komentar
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.