Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menuju Masyarakat Taat Pajak

Bumi dan tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia yang harus dikelola untuk kemaslahatan manusia itu sendiri.  Manusia yang hidup di bumi tidak dapat hidup sendiri  namun harus berinteraksi dengan manusia lainnya. 

Kehidupan manusia yang saling berinteraksi tersebut diatur dengan aturan-aturan tertentu yang harus saling dipatuhi dan dihormati, sehingga timbullah pemerintahan yang mengatur ketentuan atau aturan atau perundang-undangan untuk mengatur kehidupan manusia tersebut. 

Pada dasarnya semua permukaan bumi adalah milik negara, dan kepemilikan oleh masing-masing individu (warga negara ) atas tanah diatur oleh pemerintah.  Seorang warga negara yang memiliki atau menguasai suatu bidang tanah dianggap mempunyai suatu kekayaan yang secara otomatis akan meningkatkan status sosialnya di masyarakat.  Oleh sebab itu, sudah sewajarnya warga negara tersebut memberikan kontribusi kepada negara berupa pembayaran pajak atas tanah yang dimilikinya.

Pajak yang dikenakan atas tanah terdiri dari dua jenis yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).  Walaupun kontribusinya sangat kecil, namun keberadaanya dianggap sangat penting karena PBB khususnya merupakan pajak yang melibatkan seluruh masyarakat yang mendapat manfaat dari bumi dan bangunan.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis pajak daerah bertambah dengan masuknya PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan ) dan BPHTB yang selama ini  dikelola Pemerintah Pusat menjadi pajak daerah.  PBB-P2 merupakan jenis pajak yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari masyarakat paling bawah sampai dengan masyarakat paling atas.

Di dalam pengelolaan PBB-P2 ini, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kota Tasikmalaya.  Permasalahan tersebut diantaranya adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang pembayaran PBB-P2 serta adanya upaya untuk mengurangi bahkan menghindari dari pembayaran pajak.  Oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya agar masyarakat sadar sepenuhnya untuk membayar pajak sehingga pembayaran pajak dilakukan masyarakat secara sukarela bukan keterpaksaan.

Pemerintah Kota Tasikmalaya sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan atau penyuluhan, pelayanan dan pengawasan.  Salah satu perwujudan dari fungsi tersebut adalah memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang pelaksanaan kewajiban perpajakan kepada masyarakat.

Pemerintah Kota Tasikmalaya yang dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya, pada Tahun Anggaran 2014 ini telah melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada wajib pajak di 10 (sepuluh) kecamatan yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya.  Pada kegiatan pembinaan dan penyuluhan  tersebut diundang 10 (sepuluh) orang perwakilan wajib pajak dari masing-masing kelurahan.

Perwakilan wajib pajak tersebut pada umumnya merupakan tokoh masyarakat yang nantinya diharapkan dapat menyampaikan informasi yang diterimanya kepada warga masyarakat lainnya. Pada kegiatan tersebut disampaikan informasi kepada wajib pajak mengenai Kebijaksanaan Pemerintah Kota Tasikmalaya mengenai Pengelolaan PBB-P2 serta Pelayanan Pengelolaan PBB-P2 dengan narasumber Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Dinas Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya.

Untuk mewujudkan masyarakat yang taat pajak , sebagai langkah awal tentunya masyarakat harus diberi pemahaman mengenai arti pentingnya pajak.  Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Di samping hal tersebut, masyarakat sebagai wajib pajak juga diberikan informasi mengenai dasar hukum yang berkaitan dengan pajak daerah yang telah dimiliki oleh Kota Tasikmalaya. 

Keterkaitannya dengan pajak daerah, Kota Tasikmalaya telah memiliki Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Di dalam peraturan daerah tersebut dinyatakan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah serta mewujudkan tata kehidupan yang aman, tertib , sejahtera dan berkeadilan.  Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,  peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

Di dalam Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Wajib Pajak PBB-P2, selain informasi mengenai kebijakan pengelolaan PBB, disampaikan juga mengenai pelayanan PBB-P2 kepada wajib pajak.  Pelayanan PBB P2 merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendaptan Daerah untuk memberikan penjelasan dan penyelesaian urusan PBB P2 kepada wajib pajak terhadap laporan/ pengaduan/ permohonan baik langsung maupun tidak langsung yang dilaksanakan secara terpadu. 

Adapun alur pelayanan dapat diinformasikan sebagai berikut :

Permohonan pelayanan , dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu :
1. Permohonan Tunggal
    -diajukan perseorangan WP
2. Permohonan Kolektif
-    diajukan secara bersama lebih dari 1 NOP
-    permohonan atas jenis pelayanan yang sama
-    atas pengantar dari kelurahan/desa

Adapun jenis- jenis pelayanan yang dilaksanakan meliputi :
1.  Pendaftaran objek baru
2.  Mutasi objek/subjek PBB
3.  Pembetulan SPPT/SKP
4.  Pembatalan SPPT
5.  Pembuatan salinan SPPT
6.  Keberatan atas :
     - Penunjukan WP
     - Besarnya ketetapan, luas tanah dan/atau bangunan
7.  Pengurangan pajak terutang 
8.  Penentuan kembali tanggal jatuh tempo  SPPT

Dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan penyuluhan wajib pajak PBB-P2 ini, terlihat bahwa masyarakat merespon baik kegiatan tersebut dan menunjukkan rasa keingintahuannya mengenai pelayanan PBB-P2 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya. 

Terdapat banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh wajib pajak yang menjadi peserta kegiatan tersebut, terutama berkaitan dengan permasalahan ketidaksamaan data pada SPPT dengan objek pajak dan subjek pajak yang sebenarnya.

Dengan dilaksanakannya kegiatan pembinaan dan penyuluhan wajib pajak PBB-P2 ini, diharapkan masyarakat dapat memahami arti pentingnya pajak sehingga masyarakat yang taat pajak dapat benar-benar terwujud.
(Oleh : Yengyeng Reni Herliani )