Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ruang Gerak Luas Perbankan Syariah

Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sedikit banyak melengkapi minimnya regulasi perbankan syariah selama ini. Sebelumnya, operasional perbankan syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sebagai penyempurna dari UU No. 7/1992. UU tersebut mengatur, perbankan boleh menjalankan dual banking system serta menjelaskan bahwa prinsip bank syariah adalah : mudhorobah (truste profit sharing) musyarokah (joint venture profit sharing) murobahah (deferred payment sale) ijaroh (operating lease) dan ijaroh wal’iktina (financing lease). Namun demikian, aturan yang minim saat itu mampu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para cendikiawan muslim dalam menggelindingkan pendirian perbankan syariah. Maka tahun 1982 berdirilah Bank Muamalat Indonesia (BMI) satu-satunya bank berbasis syariah saat itu.
Kini, dari perangkat hukum perbankan syariah nyaris sempurna sehingga geraknya dalam menjalankan usaha semakin leluasa serta memberi peluang besar dalam pengembangan perbankan syariah ke depan.
Ruang gerak tersebut tergambar pada klausul: Pertama, Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) tidak bisa dikonversi menjadi Bank Konvensional. Sedangkan Bank Konvensional dapat dikonversi menjadi Bank Syariah (Pasal 5 ayat 7). Kedua, bila terjadi penggabungan (merger) atau peleburan (akuisisi) antara Bank Syariah dengan Bank Non Syariah wajib menjadi Bank Syariah (Pasal 17 ayat 2). Ketiga, bank umum konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) harus melakukan pemisahan (spin off) apabila (Pasal 68 ayat 1), UUS mencapai asset paling sedikit 50 persen dari total nilai asset bank induknya; atau 15 tahun sejak berlakunya UU Perbankan Syariah.
Keempat, pada bank syariah warga negara asing dan/atau badan hukum asing boleh tergabung secara kemitraan dalam badan hukum Indonesia untuk mendirikan dan/atau memiliki Bank Umum Syariah (Pasal 9 ayat 1 butir b). Cara pemilikan pihak asing tersebut dapat secara langsung maupun tidak langsung melalui pembelian saham di bursa efek (Pasal 14 ayat 1).
Kelima, dalam UU 21/2008 disebutkan pula, banyak kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan oleh bank konvensional namun dapat dilakukan oleh BUS. Di antaranya, bank syariah bisa menjamin penerbitan surat berharga, penitipan untuk kepentingan orang lain, menjadi wali amanat, penyertaan modal, bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun juga menerbitkan, menawarkan serta memperdagangkan surat berharga jangka panjang syariah.
Keenam, perbankan syariah dapat menjalankan layanan yang sifatnya sosial. Misalnya menyelenggarakan lembaga baitul mal yang bergerak menerima dan menyalurkan dana zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya kemudian menyalurkannya kepada organisasi penelola zakat (Pasal 4 ayat 2). Ketujuh, bank syariah dapat menghimpun dana wakaf uang dan menyalurkannya kepada lembaga pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif) (Pasal 4 ayat 3).
Di samping peluang yang begitu besar, tetap masih terdapat kendala. Di antaranya dalam beban pajak. Saat akad murobahah (jual beli) dijalankan antara nasabah dan bank masing-masing dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Akibatnya harga melalui akad murobahah di bank syariah bisa sedikit mahal ketimbang di suplier pada umumnya. Persoalan seperti itu harus secepatnya dicarikan solusi. Misalnya dengan diadakan MoU dari pihak terkait perbankan syariah dengan dirjen pajak. Kendala ini persis menimpa pada wajib zakat yang masih terbebani pajak meski telah berzakat. Masalahnya hingga kini belum terselesaikan karena UU zakat masih dalam proses revisi.
Kendala lain, di perbankan syariah adalah Sumber Daya Syariah (SDS). Menurut kajian FE UI tahun 2003, sebanyak 90 persen latar belakang keilmuan SDS merupakan keilmuan konvensional dan hanya 10 persen berlatar keilmuan syariah. Demikian juga 70 persen SDS pindahan dari bank konvensional dan selebihnya fress graduet serta lain-lain. Dengan kondisi SDS seperti itu, sedikit banyak akan mempengaruhi terhadap teknik kerja di perbankan syariah. Maka jangan terlalu disalahkan jika masyarakat menyebutkan, “praktik di perbankan syariah sama dengan di perbankan konvensional”, alias tak ada bedanya.
Lemahnya SDS diyakini mengurangi terhadap pencapaian kinerja maksimal perbankan syariah bahkan berpengaruh terhadap market share yang pada tahun 2009 ditargetkan 7 persen dari aset perbankan nasional. Ketua Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) Dr Subarjo Joyosumarto berpendapat, agar bisa memperluas market share perbankan syariah, perlu penambahan jumlah SDS. Menurutnya, dibutuhkan sebanyak 22.000 SDS yang kini mengalami kekurangan sabanyak 14.000 orang. Tentu saja pemenuhan SDS tersebut tidak bisa dilakukan secara instan, perlu waktu serta biaya yang tak sedikit.
Pentingnya SDS khusus menguasai perbankan syariah –seperti halnya SDM lain— karena perbankan syariah memiliki karakteristik yang unik. Misalnya, dalam hubungan antara nasabah dan bank, bukan hubungan antara kreditur-debitur. Melainkan hubungan kemitraan yang sejajar dengan prinsip pembagian hasil usaha atas dasar bagi hasil baik dalam aqad mudhorobah atau musyarokah. Terdapat pula prinsip jual beli (murobahah), sewa (ijaroh), jasa (rohn, hawalah) juga titipan (al-wadiah). Dalam akad tersebut, antara nasabah dengan bank tidak semata-mata hubungan karena utang piutang seperti pada bank konvensional. Melainkan hubungan yang lebih luas sesuai variasi akad yang dijalankan tersebut. Karakteristik itulah memerlukan SDS khusus yang benar-benar memahami prinsip dasar yang akan berdampak pada perlakuan yang spesifik pula terhadap nasabah.
SDS harus mampu memberi pengertian kepada masyarakat bahwa perbankan syariah tidak membenarkan setiap transaksi berbasis bunga seperti yang berjalan di perbankan konvensional, dengan alasan yang logis dan tepat. Lebih jauh, SDS dalam menjalankan rutinitas pekerjaannya harus dibarengi dengan aklaqul karimah yang mencerminkan bahwa apa yang dia lakukan bukan semata-mata demi manfaat duniawi melainkan manfaat ukhrowi di kemudian hari.
Mudah-mudahan dengan menjamurnya perguruan tinggi yang membuka jurusan ekonomi syariah juga lembaga-lembaga pelatihan perbankan syariah akan mampu menjawab kurangnya SDS dan menjadikan kinerja di perbankan syariah semakin profesional. Eksesnya, eksistensi perbankan syariah semakin menarik hati masyarakat dalam memanfaatkan layanan syariah. Sehingga sistem perbankan syariah akan menjadi pilar ekonomi nasional yang diandalkan.
Kendala lain yang dihadapi, bank syariah masih terbatas dalam jumlah dan jaringan/layanan bank syariah, keterbatasan jumlah produk yang sesuai dengan kebutuhan nasabah juga dukungan pemilik terhadap perbankan syariah masih belum optimal. Selain itu, belum optimalnya kerjasama antar bank syariah juga belum gencarnya upaya promosi dari industri perbankan syariah. Tetapi dengan kinerja yang sistematis dan bertahap, diyakini, semua kendala itu akan terkikis. Contoh aktual, dalam ketersediaan jaringan teknologi, kini hampir seluruh ATM sudah terkoneksi dengan layanan perbankan syariah juga sosialisasi di media masa mulai sering terlihat.
Terlepas dari kendala di atas, harus diakui, perkembangan bank syariah cukup pesat bahkan mencapai 30 persen setiap tahunnya. Padahal perkembangan perbankan konvensional saja hanya 15 persen per tahun. Diyakini, perkembangan itu akan semakin kencang bahkan trend menanjak, apalagi telah didukung oleh UU 21/2008 yang lebih spesifik mengatur perbankan syariah seara terpisah dari UU perbankan konvensional.
Sebagai catatan, berdasarakan data Bank Indonesia (BI), jaringan kantor perbankan syariah sebanyak 1.440 pada Oktober 2008 dari 456 pada tahun 2006, tersebar di 33 provinsi dan di kota/kabupaten. Pada tahun yang sama, jumlah Bank Umum Syariah (BUS) mencapai lima bank dengan aset total Rp51,8 triliun atau mencapai 2,2 persen dari asset perbankan nasional. Dikabarkan, tahun 2009 ini akan hadir lagi delapan BUS termasuk didalamnya rencana marger 12 Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi satu BUS. Semoga…! (*)

1 komentar untuk "Ruang Gerak Luas Perbankan Syariah"

Amisha 24 Maret 2019 pukul 21.01 Hapus Komentar
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.